Hadits Ahmad No. 10733

"Menjamu tamu itu selama tiga hari, selebihnya adalah sedekah."

(HR. Ahmad: 10733)

Komentar

Visitor

29468

Online

Related Post

  • Tahu Kentang Pedas Krispi • Marimasak
  • KB Haramnya Tidak Mutlak
  • Pengecualian Sumpah
  • Camilan Tahu Crispy - Marimasak
  • Tinggalkan Sahabat Jahat Kalian