Hadits Malik No. 625

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang orang yang sedang ihram memakai pakaian yang terkena za'faran dan wars. Beliau bersabda: 'Barangsiapa tidak menemukan kedua sandalnya, hendaklah dia memakai kedua sepatunya dan memotong bagian yang berada di bawah kedua mata kakinya'."

(HR. Malik: 625)

Komentar

Visitor

29468

Online

Related Post

  • Learn from Saladin Al Ayyubi
  • Tingkat Istighfar Paling Tinggi - Sayyidul Istighfar
  • Boleh Menyetubuhi Istri Saat Sedang Menyusui
  • Klinik Apung Said Tuhuleley Muhammadiyah
  • Hukum Pengajian Membahas Politik