Salah Satu Syarat Untuk Rujuk Setelah Cerai

Seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan talak tiga, lantas istrinya menikah dengan laki-laki lain, kemudian suami kedua menceraikannya sebelum menggaulinya, lantas suami pertama ingin menikahinya lagi,

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai hal itu, maka beliau menjawab: "Tidak boleh, sampai suami yang kedua mencicipi madunya sebagaimana suami pertama merasakan madunya."

(HR. Muslim)

IG : @islam_nasehat
Blog : www.islam-nasehat.tk

Komentar

Visitor

29477

Online

Related Post

  • Exemplary Mother Anas bin Malik
  • Tumis Cumi Asin Cabe Ijo • Marimasak
  • Kelompok Pertama Lebih Baik Dari Kelompok Kedua
  • Doa Minta Rezeki Yang Baik Dan Halal • Umat Muhammadiyah
  • Mengetahui Kecurangan Teman Kantor