Hukum Congkel Mata Untuk Pengintip




Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barang siapa yang mengintip ke rumah suatu kaum tanpa seizin mereka kemudian mereka mencongkel matanya maka tidak ada diyat baginya dan tidak ada pembalasan."
- HR. Nasa'i

Komentar

Visitor

29468

Online

Related Post

  • Tutorial Make Up Untuk Memanjakan Suami Dirumah
  • Hadits Bukhari No. 132
  • Kisah Sahabat Sariyah bin Zanim Mendengar Perintah Umar dari Mimbar Madinah
  • Istri Menolak Hubungan Biologis Karena Suami Berjenggot Panjang - Ustadz Khalid Basalamah
  • Perbedaan Hijab Dan Jilbab • Fatwa NU