Izin Untuk Menjual

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hak membeli terlebih dahulu ada dalam setiap rumah yang dimiliki bersama, atau kebun dan tidak boleh ia menjual hingga memberi tahu sekutunya, kemudian apabila ia menjual maka sekutunya tersebut lebih berhak terhadapnya hingga ia memberi izin untuk menjualnya."

- HR. Nasa'i

Komentar

Visitor

29468

Online

Related Post

  • NU Melaknat LGBT • Fatwa NU
  • Penyakit Ain
  • Keberhasilan Dan Kesuksesan Karena Allah
  • Mengingat Allah • Fatwa NU
  • Penghalal Pacuan Kuda