Larangan Nikah Syighar

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar radliallahu 'anhuma, bahwasanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Asy Syiqhar. Asy Syighar adalah sesorang menikahkan anak perempuannya kepada orang lain agar orang lain tersebut juga mau menikahkan anak perempuannya dengannya, sedangkan diantara keduanya tidak ada mahar.

HR. Bukhari

Komentar

Visitor

29470

Online

Related Post

  • Rasulullah Membuang Cincin
  • Resep Ikan Woku - Marimasak
  • Macaroni Cheese Ball • Marimasak
  • Rasulullah Tidak Menyukai Bawang
  • Teka - Teki Imam Ghazali - Aulia Izzatunisa