Talak Yang Dapat Dirujuk Hanya Dua Kali

"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya." Hal tersebut bahwa seorang laki-laki apabila menceraikan isterinya maka ia adalah orang yang paling berhak untuk kembali kepadanya, dan walaupun ia menceraikannya sebanyak tiga kali. Kemudian hal tersebut dihapus, dan Allah berfirman: "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali."

- HR. Abu Daud

Komentar

Visitor

29468

Online

Related Post

  • Hadits Bukhari No. 123
  • Pohon Kurma Pun Rindu Pada Rasulullah
  • Turun Ayat Hijab
  • Sholat Malam (Qiyamul Lail)
  • Resep Udang Asam Manis - Marimasak