Wali Menggantikan Hutang Puasa

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa (sebagai pengganti) untuknya."

- HR. Abu Daud

Komentar

Visitor

29470

Online

Related Post

  • Marriage in Islam
  • Memberi Pinjaman Yang Baik Dua Kali
  • Nikah Muda Dan Poligami
  • Menghubungi Allah • Umat Muhammadiyah
  • Bersiwak Sebelum Sholat Malam