Haramnya Membawa Senjata Di Tanah Haram

Telah menceritakan kepadaku Salamah bin Syabib telah menceritakan kepada kami Ibnu A'yan telah menceritakan kepada kami Ma'qil dari Abu Zubair dari Jabir ia berkata; Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi kalian untuk membawa senjata dalam kota Makkah."

HR. Muslim

Komentar

Visitor

Online

Related Post

  • Pahlawan Muhammadiyah • Umat Muhammadiyah
  • Meninggalkan Jejak Shalat 2 Rakaat Disuatu Tempat
  • Spesial Mie Goreng Jawa - Marimasak
  • Zakat Kepada Suami
  • Seandainya Fatimah Mencuri, Maka Rasulullah Akan..