Membayar Hutang Puasa Bagi Orang Yang Meninggal

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya."

(HR. Muslim)

Komentar

Visitor

29479

Online

Related Post

  • Kitab Suci Al-Quran
  • Berlindung Dari Siksa Kubur
  • The Heroes: Saladin al-Ayyubi
  • Shalat Witir Sebagai Penutup Shalat Malam
  • Kisah Fathu Makkah, Hari yang Ditunggu