Penghalal Pacuan Kuda

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id bahwa ia mendengar Sa'id bin Musayyab berkata, "Tidak mengapa pacuan kuda dilakukan apabila ada penghalalnya. Jika dia menang maka dia berhak mengambil taruhan, dan jika kalah maka dia tidak wajib membayar sesuatupun."

HR. Malik

Komentar

Visitor

Online

Related Post

  • Tumis Taoge Kacang Panjang - Marimasak
  • Sambal Goreng Hati Kentang dan Buncis - Marimasak
  • Pahala Melimpah Saat Sholat Berjamaah
  • Resep Ikan Steam Nyonya Resto • Marimasak
  • Wali Menggantikan Hutang Puasa