Haramnya Nikah Mut'ah

Haramnya Nikah Mut'ah 

√ Bisa juga disebut kawin kontrak 


Nikah mut'ah memang dulu pernah dibolehkan, tapi setelah turun perintah Allah untuk mengharamkannya Rasulullah pun bersabda dalam haditsnya,



Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan nikah mut'ah seraya bersabda:

"Ketahuilah, bahwa (nikah mut'ah) adalah haram mulai hari ini sampai hari Kiamat, siapa yang telah memberi sesuatu kepada perempuan yang dinikahinya secara mut'ah, janganlah mengambilnya kembali." 

(HR. Muslim)

Komentar

Posting Komentar

Visitor

29475

Online

Related Post

  • Keutamaan Umar bin al-Khattab Dalam Islam
  • Kemaksiatan Beredar Gratis
  • Rapatkan Dan Luruskan Shaf ketika Sholat Berjamaah
  • 30 Orang Yang Pertama Dalam Islam
  • Membedakan Riya' Dan Mengajak Kebaikan