Haramnya Nikah Mut'ah

Haramnya Nikah Mut'ah 

√ Bisa juga disebut kawin kontrak 


Nikah mut'ah memang dulu pernah dibolehkan, tapi setelah turun perintah Allah untuk mengharamkannya Rasulullah pun bersabda dalam haditsnya,



Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan nikah mut'ah seraya bersabda:

"Ketahuilah, bahwa (nikah mut'ah) adalah haram mulai hari ini sampai hari Kiamat, siapa yang telah memberi sesuatu kepada perempuan yang dinikahinya secara mut'ah, janganlah mengambilnya kembali." 

(HR. Muslim)

Komentar

Posting Komentar

Visitor

29475

Online

Related Post

  • Kerinduan Orang-orang Yang Baik Kepada Tempat Yang Lebih Baik
  • Zaman Yang Aneh
  • Jumlah Malaikat Dimalam Lailatul Qadar Beserta Tugasnya • Aulia Izzatunisa
  • Wafatnya Abu Bakar As-Siddiq
  • Saudara Seiman