Larangan Anjing, Pezina, Dan Dukun

Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Abu Bakar bin 'Abdurrahman dari Abu Mas'ud Al Anshariy radliallahu 'anhu bahwa

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang uang hasil jual beli anjing, mahar seorang pezina dan upah bayaran dukun.

Hadits Bukhari

Komentar

  1. Di Indonesia masih banyak sesaji.. dukun di percaya.. sungguh bodoh orang macam itu

    BalasHapus

Posting Komentar

Visitor

29468

Online

Related Post

  • Mandi Janabat Rasulullah
  • Siapakah Yang Berhak Mengelola Zakat • Fatwa NU
  • Inilah Pintu Spesial Untuk Mukmin Yang Suka Berpuasa
  • Marah Dengan Hadits Setiap Bid'ah Sesat
  • Ganjaran Mengajak Kebaikan Dan Kesesatan